-->
Jasa Membuat Blog

MUI Haramkan Bisnis Investasi MMM

MUI Haramkan Bisnis Investasi MMM
News.RisalahIslam.com -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bisnis "permainan uang" (money game) Mavrodi Mondial Moneybox atau Manusia Membantu Manusia (MMM) haram bagi umat Islam.

Ketua Bidang Perekonomian dan Produk Halal MU KH. Amidhan Shaberah menegaskan, apa pun jenis investasi yang ditawarkan, jika mengandung money game di dalamnya maka uang tersebut merupakan uang haram. Skema investasi MMM dinilai mirip dengan skema permainan uang ponzi dari Rusia.

"Money game itu haram. Karena ada syarat syariahnya. salah satunya tidak boleh money game. Kalau ada, berarti itu haram. Money game merupakan pola investasi yang tidak berbeda dengan judi," jelas Amidhan seperti dikutip Okezone (10/4/2015).

Amidhan menjelaskan, dalam skema money game terbentuk struktur piramida terbalik. Orang berada di posisi paling bawah atau paling akhir yang akan dirugikan. Bisnis MMM hanya menguntungkan orang yang berada di atasnya.

"Kalau judi pada umumnya itu 'kan dari beberapa orang masukan modal tapi nanti ada satu yang tidak modal. Berarti ada yang dirugikan. Sama saja seperti itu, kalau ada yang dirugikan berarti judi. Kalau judi berarti haram. Ini judi," tegasnya.

Pernyataan MUI diperkuat Menko Perekonomian Sofyan Djalil yang menegaskan MMM adalah aktivitas yang tidak sehat. MMM merupakan skema finansial piramida terbalik yang mengacu pada skema Ponzi.

“Perlu diingatkan masyarakat bahwa MMM bukan investasi yang sehat,” ujar Sofyan sebagaimana yang dilansir Okezone (14/4/2015).

Banyak kalangan yang menyatakan, skema MMM sangat lemah sebab jika jumlah anggota tidak bertambah maka skema keuangannya akan berantakan. Bentuk investasi keuangan yang ditawari MMM dengan bunga 30 persen setiap bulannya.

Untuk itu Sofyan mengimbau agar segera melapor jika ada pihak yang dirugikan. “Silakan lapor,” tegas dia.

Isu MMM mencuat kembali karena beriklan secara massif via Google Adsense dan media lain, termasuk televisi. Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) bahkan sudah melayangkan peringatan kepada tiga stasiun TV terkait penayangan iklan MMM, yaitu TV One, Global TV, dan SCTV.*

You're reading MUI Haramkan Bisnis Investasi MMM. Please share...!

Previous
« Prev Post

0 Response to "MUI Haramkan Bisnis Investasi MMM"

Back to Top