-->
Jasa Membuat Blog

MUI Serukan Referendum Soal Kolom Agama di KTP

MUI Serukan Referendum Soal Kolom Agama di KTP
News.RisalahIslam.com -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan pemerintah Jokowi menggelar referendum untuk menentukan perlu tidaknya kolom agama ada di Kartu Tanda Penduduk KTP (KTP).

Seruan itu mengemuka menyusul ditemukannya formulir permohonan pembuatan KTP terbaru tingkat RT yang tidak mencantumkan kolom pengisian agama.

Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain mengatakan, masyarakat yang paling berkepentingan dengan kolom agama di KTP adalah umat Islam.

Umat Islam memerlukan kolom agama untuk kepentingannya, termasuk untuk naik haji maupun urusan jenazah. Menurut Tengku, perlu dilakukan referendum biar kelompok anti agama tahu dan sadar pentingnya kolom agama di KTP.

"Saya kira biar adil perlu dilakukan referendum rakyat Indonesia untuk  menentukan perlukah kolom agama dihapus atau tidak di KTP," katanya, Kamis, (16/4), seperti dikutip Republika Online.

Menurutnya, referendum dilakukan agar diketahui lebih banyak mana antara kelompok yang ingin mempertahankan kolom agama dan kelompok PKI yang tak ingin kolom agama ada.

"Kalah atau menang itu risiko, biar dilihat apa maunya rakyat indonesia dan penting juga untuk mengukur kekuatan kaum liberal dan PKI," tegasnya.

Isu pengosongan kolom agama di KTP mengemuka sejak terbentuknya pemerintahan Jokowi-JK. Usulan kolom agama ditiadakan dikemukakan langsung Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.


Sesuai dengan Ketetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.  477/74054/1978, pemerintah Indonesia hanya mengakui keberadaan enam agama: Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Pengosongan kolom agama dinilai sebagai bentuk toleransi atas kelompok minoritas yang berada di luar enam agama yang disebut penganut aliran kepercayaan.*

You're reading MUI Serukan Referendum Soal Kolom Agama di KTP. Please share...!

Previous
« Prev Post

0 Response to "MUI Serukan Referendum Soal Kolom Agama di KTP"

Back to Top