-->
Jasa Membuat Blog

Polisi Bersepakat dengan MUI Soal Fatwa Haram Atribut Natal bagi Umat Islam

Polisi Bersepakat dengan MUI Soal Fatwa Haram Atribut Natal bagi Umat Islam
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar pertemuan terkait Fatwa Haram Umat Islam Menggunakan Atribut Natal di Mapolda Metro Jaya, Jumat 16 Desember 2016.

Dalam pertemuan itu pihak Polri dipimpin Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Suntana, dan pihak MUI dipimpin Sekretaris Jenderal MUI Jakarta, Robi Nurhadi.

Dilaporkan Viva, Robi Nurhadi, mengatakan, dalam pertemuan tersebut disepakati tujuh poin yang selaras dengan Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tersebut.

Pertama, terbitnya Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut non muslim perlu dihormati bersama.

Kedua, instansi terkait untuk dapat mensosialisasikan maksud dari fatwa tersebut baik Pemda, Kepolisian, MUI dan lembaga-lembaga lainnya.

Ketiga, dalam kesepakatan tersebut ia meminta agar diberikan pemahaman kepada para pengelola Mal, Hotel, usaha hiburan, tempat rekreasi, restoran dan perusahaan agar tidak memaksakan karyawan atau karyawati yang muslim untuk menggunakan atribut non muslim.

Keempat, semua pihak mencegah adanya tindakan main hakim sendiri. MUI meminta bahwa rekomendasi pertama dari fatwa 56 itu justru hormati keberagaman agama yang ada di Indonesia dan hormati kerukunan umat beragama yang ada.

Oleh karena itu tidak boleh melakukan sweeping baik oleh siapa pun, apalagi menggunakan fatwa ini untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan aksi sweeping dan tindakan main hakim sendiri.

Kelima, koordinasi antar instansi terkait untuk melakukan langkah antisipasi terhadap kerawanan yang akan timbul dengan melibatkan para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

MUI dan Polri meminta semua pihak agar tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku karena negara kita merupakan negara hukum.*

You're reading Polisi Bersepakat dengan MUI Soal Fatwa Haram Atribut Natal bagi Umat Islam. Please share...!

Previous
« Prev Post

0 Response to "Polisi Bersepakat dengan MUI Soal Fatwa Haram Atribut Natal bagi Umat Islam"

Back to Top