-->
Jasa Membuat Blog

Siaran Langsung Sidang Ahok Dinilai akan Timbulkan Ekses Negatif

Siaran Langsung Sidang Ahok Dinilai akan Timbulkan Ekses Negatif
Dewan Pers mengimbau media agar tak menyiarkan langsung jalannya persidangan kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sidang perdana kasus Ahok bakal digelar pada Selasa, 13 Desember 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, siaran langsung sidang Ahok akan menimbulkan ekses negatif. Dia bahkan menilai siaran langsung dapat memicu terjadinya perpecahan bangsa.

”Media jangan terlalu bernafsu menayangkan langsung untuk kepentingan publik. Publik yang mana?” kata Yosep.

Mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan setuju dengan pendapat Yosep Adi Prasetyo. Menurut Bagir, siaran langsung dapat mempengaruhi kebebasan hakim dan dapat mempengaruhi output persidangan. Ia mengatakan kasus yang menjerat Ahok memiliki dimensi-dimensi yang lebih kompleks yang dapat menimbulkan pertentangan di masyarakat.

”Misi pers membangun masyarakat bebas dan harmonis. Bukan masyarakat bebas, melainkan ‘gontok-gontokan’,” kata Bagir.

Dalam hal ini, Yoseph menyarankan agar media hanya menyiarkan langsung pada saat pembacaan dakwaan dan vonis.

Para pimpinan redaksi stasiun televisi swasta sendiri menyepakati tidak akan menyiarkan secara langsung atau live agenda persidangan Ahok.

Kesepakatan para petinggi redaksi pemberitaan televisi tersebut disampaikan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (9/12/2016). Para petinggi redaksi pemberitaan stasiun televisi yang hadir yakni Metro TV, Kompas TV, Inews TV/MNC Grup, dan SCTV. Hanya petinggi TV One yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Dewan Pers menilai, penyiaran langsung juga dapat menghilangkan asas praduga tak bersalah yang seharusnya ada saat proses hukum masih berlangsung. Sebab, penghakiman di luar jalannya persidangan dapat terjadi. Ia mengambil contoh proses persidangan Jessica Kumala Wongso yang disiarkan langsung sejumlah televisi.

Pendapat berbeda dikemukakan Dewan Kehormatan PWI yang menyatakan pelarangan siaran langsung dan penghentian terhadap siaran pers nasional dapat disebut sebagai pelanggaran atas UU 40/1999 tentang Pers (UU Pers).

DK PWI menyatakan, pasal 4 ayat 2 UU Pers menegaskan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan siaran.

Penjelasan pasal 4 ayat 2 UU Pers itu menerangkan bahwa penyensoran, pembredelan atau pelarangan siaran tidak berlaku pada media cetak dan elektronik. Hal ini sejalan dengan pengertian pers dalam UU Pers dan isi Pasal 42 UU 32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), wartawan penyiaran dalam melaksankan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ahok ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama karena mengutip ayat suci saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu.

Sebanyak 13 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus Ahok. Persidangan kasus penistaan agama Ahok akan dipimpin lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rencananya, sidang Ahok akan diselenggarakan Selasa (13/12/2016) dan dilaksanakan di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni di Jalan Gadjah Mada.

Ahok sendiri meminta proses di pengadilan bisa berlangsung adil dan terbuka, serta diliput secara langsung oleh media layaknya sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. (Republika/Antara).*

You're reading Siaran Langsung Sidang Ahok Dinilai akan Timbulkan Ekses Negatif. Please share...!

Previous
« Prev Post

0 Response to "Siaran Langsung Sidang Ahok Dinilai akan Timbulkan Ekses Negatif"

Back to Top