-->
Jasa Membuat Blog

Aturan Resmi Pemerintah tentang Pengeras Suara (Speaker) Masjid

Aturan Resmi Pemerintah tentang Pengeras Suara (Speaker) di Masjid
Indonesia -- Amuk Massa di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat 29 Juli 2016, berawal dari urusan pengeras suara atau speaker masjid.

Seperti diberitakan, perusakan vihara dan klenteng dipicu sikap seorang warga etnis China yang meminta volume suara adzan di speaker dikecilkan, bahkan warga tersebut mendatangi masjid dan memarahi muazin.

Protes tersebut menjadi pemicu amarah massa yang memang sudah terakumulasi sejak lama. (Baca: Pemicu Amuk Massa Tanjungbalai Bukan Hanya Soal Adzan).

Isu volume speaker masjid pernah mencuat ketika Juni 2012, Wakil Presiden Boediono, meminta Dewan Masjid Indonesia (DMI) membahas pengaturan pengeras suara di masjid. 

Ketua DMI, Jusuf Kalla, meresponsnya dengan mengatakan bahwa suara azan dan pengajian itu berbeda.

"Azan itu memang harus keras dan harus diperhatikan juga bahwa pengajian itu jangan pakai kaset, dan jangan terlalu keras," ujar JK saat itu dikutip detik.com.

Menurut JK, soal azan tidak bisa diganggu, namun waktunya perlu diatur, cukup 10 menit sebelum waktu shalat. 

Untuk pengajian, JK meminta agar suaranya jangan diambil dari kaset, tapi memang orang yang mengaji langsung.

Aturan Resmi Pemerintah tentang Pengeras Suara (Speaker) di Masjid

Masalah pengeras suara di masjid sudah lama sekali diatur secara resmi oleh Kementerian Agama RI dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimas 101/1978

Di sana diatur mengenai apa saja yang bisa dilakukan lewat pengeras suara, termasuk saat waktu salat. Salah satunya ketika shalat subuh:

a. Sebelum waktu subuh, dapat dilakukan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini digunakan untuk membangunkan kaum muslimin yang masih tidur, guna persiapan shalat, membersihkan diri, dan lain-lain

b. Kegiatan pembacaan ayat suci Al-Qur'an dapat menggunakan pengeras suara keluar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah di masjid

c. Azan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar

d. Shalat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jama'ah) dan hanya ditujukan ke dalam saja

Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag RI tersebut juga mengatur hal teknis, seperti larangan mengetuk-ngetuk pengeras suara dan membiarkan suara kaset sampai lewat dari yang dimaksud atau memutar kaset (Quran, ceramah) yang sudah tidak betul suaranya.

Suara yang tampil di pengeras pun sebaiknya memperhatikan hal berikut:

1. Memiliki suara yang pas, tidak sumbang atau terlal kecil.
2. Merdu dan fasih dalam bacaan/naskah.
3. Dalam hal menggunakan kaset hendaknya diperhatikan dan dicoba sebelumnya. Baik mutu atau lamanya untuk tidak dihentikan mendadak sebelum waktunya.
4. Azan pada waktunya hendaknya tidak menggunakan kaset kecuali terpaksa.

Demikian aturan resmi pengeras suara atau speaker masjid di Indonesia yang berlaku sejak 1978. (http://www.news.risalahislam.com).*


You're reading Aturan Resmi Pemerintah tentang Pengeras Suara (Speaker) Masjid. Please share...!

Previous
« Prev Post

0 Response to "Aturan Resmi Pemerintah tentang Pengeras Suara (Speaker) Masjid"

Back to Top