Sejumlah organisasi kemasyarakatan berbasis Islam (ormas Islam) pun menyampaikan pernyataan bersama seusai pertemuan tertutup di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Ketua Umum PB Al Washliyah, Yusnar Yusuf Rangkuti, mengapresisasi keputusan Polri karena telah melakukan gelar perkara dengan profesional.
"Kami menyambut baik keputusan Polri terkait penetapan status tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama," ujar Yusnar.
"Kami memberi apresiasi kepada Polri karena telah melakukan gelar perkara dengan profesional, integritas, dan moralitas penegakan hukum," tambahnya.
Yusnar mengatakan, keputusan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat.
Sebagai langkah awal, kata Yusnar, semua ormas Islam akan tetap mengawal proses hukum kasus tersebut.
"Seluruh elemen umat Islam akan tetap mengawal proses hukum agar tidak menyimpang karena kasus penistaan agama berpotensi mengancam perpecahan bangsa," kata dia.
Turut hadir dalam pembacaan pernyataan bersama ini tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, Ketua PP Muhammadiyah Hajriyanto Thohari, dan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Terkait rencana adanya aksi unjuk rasa lanjutan atau aksi bela Islam jidil tiga yang rencananya berlangsung Jumat 25 November 2016, Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Muhammad Siddik, mengatakan, masyarakat diminta menghindari hal tersebut.
"Kami akan lakukan pengawalan hukum untuk Ahok, kami mengimbau untuk terlibat dalam pengawalan," ucap Siddik saat konfrensi pers ormas Islam di tempat yang sama.
"Ada dugaan sesuatu (penistaan agama) yang kami anggap tidak berjalan (proses hukumnya). Yang kami lakukan itu langkah konstritusinal kedua yaitu demonstrasi, tanggal 4 November sudah dilakukan. Kemarin, kepolisian sudah lakukan gelar perkara, kami hadir sangat fair, Presiden tidak mengintervensi, langkah ini akan kami tempuh terus. Kami tidak memilih demo (nanti)," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan masyarakat untuk tetap tenang dan bisa menahan diri pasca ditetapkannya Ahok sebagai tersangka.
"Mohon kepada umat Islam, kita sambut proses ini dan kawal, mohon tidak ada gangguan. Rencana (unras) 25 November mendatang, simpan dulu energi, karena perjuangan masih panjang, mari kita ambil hikmahnya. Tegakan hukum secara berkeadilan," kata Din Syamauddin.
Mabes Polri resmi menetapakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al Maidah Ayat 51.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan, sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka, kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kami menyambut baik keputusan Polri terkait penetapan status tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama," ujar Yusnar.
"Kami memberi apresiasi kepada Polri karena telah melakukan gelar perkara dengan profesional, integritas, dan moralitas penegakan hukum," tambahnya.
Yusnar mengatakan, keputusan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat.
Sebagai langkah awal, kata Yusnar, semua ormas Islam akan tetap mengawal proses hukum kasus tersebut.
"Seluruh elemen umat Islam akan tetap mengawal proses hukum agar tidak menyimpang karena kasus penistaan agama berpotensi mengancam perpecahan bangsa," kata dia.
Turut hadir dalam pembacaan pernyataan bersama ini tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, Ketua PP Muhammadiyah Hajriyanto Thohari, dan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Terkait rencana adanya aksi unjuk rasa lanjutan atau aksi bela Islam jidil tiga yang rencananya berlangsung Jumat 25 November 2016, Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Muhammad Siddik, mengatakan, masyarakat diminta menghindari hal tersebut.
"Kami akan lakukan pengawalan hukum untuk Ahok, kami mengimbau untuk terlibat dalam pengawalan," ucap Siddik saat konfrensi pers ormas Islam di tempat yang sama.
"Ada dugaan sesuatu (penistaan agama) yang kami anggap tidak berjalan (proses hukumnya). Yang kami lakukan itu langkah konstritusinal kedua yaitu demonstrasi, tanggal 4 November sudah dilakukan. Kemarin, kepolisian sudah lakukan gelar perkara, kami hadir sangat fair, Presiden tidak mengintervensi, langkah ini akan kami tempuh terus. Kami tidak memilih demo (nanti)," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan masyarakat untuk tetap tenang dan bisa menahan diri pasca ditetapkannya Ahok sebagai tersangka.
"Mohon kepada umat Islam, kita sambut proses ini dan kawal, mohon tidak ada gangguan. Rencana (unras) 25 November mendatang, simpan dulu energi, karena perjuangan masih panjang, mari kita ambil hikmahnya. Tegakan hukum secara berkeadilan," kata Din Syamauddin.
Mabes Polri resmi menetapakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al Maidah Ayat 51.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan, sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka, kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
5 Poin Pernyataan Sikap Pimpinan Ormas Islam Terkait Kasus Ahok
Berikut ini pernyataan sikap Silaturahmi Ormas/Lembaga Islam:1. Menyambut baik dengan penuh syukur kehadiran Allah SWT keputusan kepolisian Republik Indonesia tentang status tersangka Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif. Keputusan tersebut adalah hasil proses hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat
2. Terima kasih dan memberikan penghargaan tinggi pada Presiden Joko Widodo atas sikap kenegarawanannya untuk tidak mengintervensi proses hukum dan tidak melindungi Basuki Tjahaja Purnama. Begitu pula, kami memberi pengarahan tinggi pada Polri atas telah menunjukkan profesional, integritas dan moralitas dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kami Mendesak proses hukum pada Basuki Tjahaja Purnama dilakukan secara berkeadilan, cepat, transparan, dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat sebagaimana kasus-kasus terdahulu.
3. Organisasi dan lembaga Islam beserta elemen masyarakat akan tetap mengawal proses hukum selanjutnya agar tidak menyimpang. Karena kasus penistaan agama adalah kasus besar yang berpotensi memecah belah bangsa. Penistaan agama yang terjadi pada kasus-kasus sebelumnya oleh siapapun dan kepada agama manapun adalah sikap intoleransi dan anti kemajemukan. Maka bara apinya harus segera dipadamkan sebelum meluas menimbulkan prahara sosial yang menggoyangkan sendi-sendi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Menyerukan pada keluarga besar bangsa dan umat islam agar tetap tenang dan menahan diri. Tidak terhasut oleh upaya-upaya pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh. Baik dengan mengadu domba antar umat berbagai agama maupun mempertentangkan rakyat dengan pemerintah. Kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama adalah kasus individual yang tidak ada kaitan dengan agama dan etnik tertentu. Serta tidak perlu dikaitkan dengan keberadaan pemerintahan yang sah dan konstitusional.
5. Menyerukan komponen bangsa dan umat Islam untuk senantiasa memanjatkan doa, agar bangsa dan negara terselamat dari malapetaka dan bahaya perpecahan.
Sumber: Antara/Kompas/Republika/Detik
You're reading Ahok Jadi Tersangka, Ormas Islam Keluarkan Pernyataan Bersama. Please share...!
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
0 Response to "Ahok Jadi Tersangka, Ormas Islam Keluarkan Pernyataan Bersama"