-->
Jasa Membuat Blog

MUI Protes Pemblokiran 11 Situs Islam

MUI Protes Pemblokiran 11 Situs Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir 11 situs Islam.

Menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi, pemblokiran situs Islam akan mengundang reaksi umat Islam karena hal ini sangat sensitif. 

"Langkah ini bisa menjadi pro-kontra, meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme," katanya  di Jakarta, Senin.

Menurut Zainut, Kominfo sendiri belum memberikan penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal yang dimaksud. 

Seharusnya Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Kami berpendapat bahwa pemblokiran situs secara sepihak adalah langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. Seharusnya pemblokiran situs harus melaui proses hukum karena negara kita berdasar hukum," tegasnya.

Dia mengatakan, pemblokiran situs Islam sangat menyinggung perasan umat Islam karena tidak semua situs Islam membawa paham radikal yang mengarah kepada terorisme.

"Kenapa situs agama lain yang juga memiliki paham radikal, provokatif dan anti-NKRI dibiarkan dan tidak diblokir? Apakah hanya situs Islam saja yang membawa paham radikal?," kata dia.

Kemenkominfo sendiri telah membuka lima dari 11 situs yang sebelumnya diblokir, yakni Islampos.com, Voa-islam.com, Suaranews.com, Nahimunkar.com, dan Kiblat.net.

"Ada lima yang sudah dibuka," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemekominfo, Samuel Abrijani Pangarepan, Senin (9/1/2017).

Ia menjelaskan, dari 11 situs yang diblokir, hanya lima yang mengajukan kesediaannya untuk memperbaiki konten. Kemkominfo menilai, perbaikan konten dari lima situs itu telah sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

Samuel mengatakan, belum ada pengelola situs lainnya yang mengajukan kesediaannya untuk memperbaiki konten. "Belum ada yang lain, baru lima itu," ujar dia.

Samuel mengatakan, pihaknya terus memantau situs atau media daring. Bahkan, ia membuka seluas-luasnya apabila ada masyarakat yang melaporkan adanya situs yang diduga memuat unsur radikalisme dan sara.

Untuk memantau media daring yang berpraktik jurnalistik, Kemenkominfo bekerja sama dengan Dewan Pers. Untuk situs yang bermuatan radikalisme, Kemenkominfo menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Untuk situs yang bermuatan KUHP, Kemenkominfo menggandeng kepolisian.

Samuel menyebut, langkah Kemenkominfo tidak akan berhenti untuk memblokir situs. Kemenkominfo dapat mengajukan laporan pada kepolisian apabila ada situs yang tidak bisa ditoleransi secara hukum.

"Ini pembelajaran terakhir. Kalau ada yang melanggar dan laporannya valid, diproses hukum. Itu yang kita mau, biar semua media yang mengaku media online ya mereka harus hati-hati kalau mereka bisa kena UU yang berlaku," kata dia

Samuel juga menegaskan, saat ini setidaknya ada sekitar 43.000 situs web yang diduga "media online gadungan" (bukan media pers). Keberadaan media online abal-abal itu pun kini tengah diincar Kemkominfo untuk ditindaklanjuti.

“Media gadungan ini masih aktif, kebanyakan dari daerah-daerah, jadi nggak hanya berpusat di Jakarta dan pulau Jawa,” kata Semuel.

“Keberadaan media ini bisa berisiko membahayakan legalistas industri media, bahkan bisa mencoreng fungsi dari pers sebagai pilar keempat demokrasi. Mau tak mau harus kami tindaklanjuti,” terangnya. (Antara/Republika).*

You're reading MUI Protes Pemblokiran 11 Situs Islam. Please share...!

Previous
« Prev Post

0 Response to "MUI Protes Pemblokiran 11 Situs Islam"

Back to Top