Ia dipulangkan ke rumahnya setelah pemimpin Majelis Az-Zikra, Ustaz Arifin Ilham, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Nurul Fahmi pun dijemput langsung Arifin Ilham.
Polisi menahan Nurul Fahmi karena mengibarkan bendera dengan tulisan kalimat syahadat saat demo Front Pembela Islam dan ormas Islam, Senin (16/1/2017), di depan Mabes Polri. Nurul Fahmi ditetapkan sebagai tersangka penghinaan lambang negara.
Ustaz Arifin Ilham mengaku tersentuh saat melihat Nurul Fahmi dipenjara lantaran hanya tidak sengaja dan tidak mengetahui larangan mencorat-coret bendera merah putih. Apalagi, kata dia, Nurul baru mempunyai bayi dan istrinya merupakan penghafal Alquran.
"Istri dan beliau juga orang yang senang menghafal Al-Quran, jadi tersentuhlah hati hingga datang ke (Kapolri) Jenderal Tito memohon kebijakan Polri untuk menangguhkan tahanan pada Nurul, dan Alhamdulilah diterima oleh beliau," ujar Ustaz Arifin.
Dalam kasus ini, Nurul Fahmi terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara. (Republika/Rmol).*
You're reading Nurul Fahmi Bebas, Dijemput Ustadz Arifin Ilham. Please share...!
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
0 Response to "Nurul Fahmi Bebas, Dijemput Ustadz Arifin Ilham"