Aksi lanjutan dari Aksi 212 ini ditujukan langsung untuk mengingatkan Presiden Jokowi di Istana agar melaksanakan undang-undang dengan mencopot Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dikutip dari Republika, dalam rilisnya, Forum Umat Islam (FUI) yang menjadi motor Aksi 313 menyatakan, terdakwa penista Alquran, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, masih bebas berkeliaran, padahal terdakwa kasus serupa segera ditangkap dan dijebloskan dalam penjara.
"Bahkan penista agama, Ahok masih jemawa dengan tetap menjabat sebagai gubernur, padahal terdakwa serupa langsung dicopot jabatannya," tulis FUI.
"Poin-poin di atas yang telah melecehkan masyarakat Islam dan menghilangkan rasa keadilan, yang ini tidak bisa dibiarkan."
Disebutkan, aksi bela Islam 313 dibuat oleh para pimpinan ormas Islam dan seluruh komponen alumni 212 untuk menuntut kepada Presiden Joko Widodo agar melaksanakan undang-undang dengan mencopot Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sekjen FUI Ditangkap Polisi
Di sisi lain, sehari menjelang Aksi 313, Sekjen FUI KH Muhammad Al-Khaththath dikabarkan ditangkap aparat kepolisian sejak Kamis (30/3/017) malam.
Kabar tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan kepada Panjimas.
“Informasi , ana baru ditelpon Ustadz Khaththath ditahan di Mako Brimob sejak tadi malam dan mohon pendampingan, jam 09. 00 WIB kita meluncur ke sana,” kata Michdan, Jum’at (31/3/2017).
Hingga kini belum diketahui, apa tuduhan terhadap Ustadz Al-Khaththath, sehingga beliau ditangkap dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Belum tahu tuduhannya apa, tapi tadi dia telpon, dia sudah ditahan di Mako Brimob sejak semalam, hari ini jam 9.00 mau diperiksa, jadi minta didampingi,” ujarnya.
Sejumlah pengacara baik dari TPM, Pusat Hak Azasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) dan lain-lain pagi ini meluncur menuju Mako Brimob, Depok untuk mendampingi Ustadz Al-Khaththath.
KH Muhammad Al-Khaththath merupakan Sekjen FUI yang menjadi pimpinan panitia aksi 313.
Al-Khaththath menyerukan kepada kaum Muslimin untuk hadir dalam Aksi 313 untuk menuntut kembali terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) agar dijebloskan ke penjara akibat kasus penistaan agama yang dilakukannya.*
Kabar tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan kepada Panjimas.
“Informasi , ana baru ditelpon Ustadz Khaththath ditahan di Mako Brimob sejak tadi malam dan mohon pendampingan, jam 09. 00 WIB kita meluncur ke sana,” kata Michdan, Jum’at (31/3/2017).
Hingga kini belum diketahui, apa tuduhan terhadap Ustadz Al-Khaththath, sehingga beliau ditangkap dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Belum tahu tuduhannya apa, tapi tadi dia telpon, dia sudah ditahan di Mako Brimob sejak semalam, hari ini jam 9.00 mau diperiksa, jadi minta didampingi,” ujarnya.
Sejumlah pengacara baik dari TPM, Pusat Hak Azasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) dan lain-lain pagi ini meluncur menuju Mako Brimob, Depok untuk mendampingi Ustadz Al-Khaththath.
KH Muhammad Al-Khaththath merupakan Sekjen FUI yang menjadi pimpinan panitia aksi 313.
Al-Khaththath menyerukan kepada kaum Muslimin untuk hadir dalam Aksi 313 untuk menuntut kembali terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) agar dijebloskan ke penjara akibat kasus penistaan agama yang dilakukannya.*
You're reading Aksi 313 Tuntut Keadilan dalam Kasus Ahok. Please share...!
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
0 Response to "Aksi 313 Tuntut Keadilan dalam Kasus Ahok"