![]() |
Muslim Afrika Selatan Menentang ISIS.* |
Demikian dikemukakan Mahladi, Pemimpin Redaksi Hidayatullah.com (salah satu situs Islam yang diblokir pemerintah). “Itu (radikal) istilah dulu dan dalam Islam tidak diperbolehkan berlebih-lebihan,” katanya seperti dikutip Republika Online, Selasa (14/4).
Mahladi mencontohkan, beragama yang berlebih-lebihan adalah tindakan melakukan pengeboman di Indonesia yang jelas-jelas bukanlah negara konflik. Hal seperti ini, menurut ini sangat tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
Menurutnya, hal yang rancu saat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memblokiran situs-situs Islam beberapa waktu lalu adalah mengenai tidak jelasnya pemahaman radikal.
Secara bahasa, kata Mahladi, radikal bermakna mempelajari sesuatu termasuk agama secara mengakar. “Kan kita emang dianjurkan belajar agama secara mengakar. Secara kaffah (menyeluruh),” ujar Mahladi.
Ia berharap, kesalahan seperti pemblokiran situs Islam yang diduga radikal beberapa waktu lau tidak terjadi lagi. "Bila ingin menjastifikasi kelompok tertentu sebagai penganut paham radikal, sebaiknya melakukan dialog dengan para ulama," pungkasnya.
Sebelumnya, saat menjelaskan alasan pemblokiran 19 situs Islam yang dituding radikal, BNPT mengemukakan empat kriteria situs radikal sebagai berikut:
- Ingin melakukan perubahan dengan cepat (revolusi, red) menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama.
- Takfiri (Mengkafirkan orang lain).
- Mendukung, menyebarkan dan mengajak bergabung dengan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atau Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS).
- Memaknai jihad secara terbatas.*
You're reading 'Dalam Islam Tidak Ada Istilah Radikal'. Please share...!
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
0 Response to "'Dalam Islam Tidak Ada Istilah Radikal'"