-->
Jasa Membuat Blog

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Resmi Dibubarkan Pemerintah

HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah
Dinilai bertentangan dengan Pancasila, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Resmi Dibubarkan Pemerintah.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pemerintah, Rabu 18 Juli 2017. Pembubaran HTI ditandai dengan dicabutnya status badan hukum ormas HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Alasan utama pembubaran HTI adalah karena kegiatan ormas itu bertentangan dengan Pancasila.

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Perppu Nomor 2/2017 menimbulkan pro kontra di masyarakat. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

HTI sudah mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran gugatan dilakukan pada Selasa (18/7/2017) sore, dengan didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menjelaskan, melalui gugatan tersebut pihaknya bermaksud membatalkan beberapa pasal yang berpotensi multitafsir.

Selain itu, lanjut Yusril, terdapat ketidakjelasan mengenai definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Draf perppu sudah diserahkan pemerintah ke DPR. Selanjutnya, akan dibahas oleh 10 fraksi, apakah diterima atau ditolak menjadi UU.

Sekilas Ormas HTI

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Resmi Dibubarkan Pemerintah
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah ormas Islam yang bergerak di bidang dakwah dengan fokus sosialisasi pendirian Khilafah Islamiyah --pemerintahan dan negara yang menyatukan seluruh umat Islam di seluruh dunia.

HTI merupakan bagian dari gerakan Islam Hizb ut-Tahrir (bahasa Arab: حزب التحرير ). Data Wikipedia menyebutkan, Ḥizb at-Taḥrīr (Partai Pembebasan) adalah organisasi politik internasional Pan Islamis dan fundamentalis yang mendeskripsikan ideologi keislamannya, dan bertujuan untuk menegakkan Kekalifahan Islam atau negara Islam.

Kalifah baru ini diharapkan menyatukan komunitas umat Islam dalam bentuk kesatuan (bukan federasi) superstate dari negara-negara kesatuan yang agamanya mayoritas Islam, yang terbentang dari Maroko di Afrika Barat hingga Filipina Selatan di Asia Tenggara. 

Negara yang diajukan akan mempraktikkan syariat Islam kembali kepada bentuk yang memiliki dasar untuk menjadi negara pertama di dunia dan membawa dakwah Islam kepada seisi dunia. 

Di situs resminya yang marak dengan kata kunci khilafah, HTI antara lain menyatakan, "Berdasarkan sirah (perjalanan) dakwah Rasulullah SAW semenjak beliau diutus sebagai rasul dalam menegakkan daulah dan mengubah Darul Kufur menjadi Darul Islam, serta mengubah masyarakat jahiliyah menjadi masyarakat yang islami".*

You're reading Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Resmi Dibubarkan Pemerintah. Please share...!

Previous
« Prev Post

0 Response to "Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Resmi Dibubarkan Pemerintah"

Back to Top